Mantan Suami Muzdalifah Ditangkap Sehabis Makan



Rabu, 17 Jan 2018 21:42 WIB

Mantan Suami Muzdalifah Ditangkap Sehabis Makan

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Mantan Suami Muzdalifah Ditangkap Sehabis MakanFoto: Veynindia Esaloni Pardede
Jakarta - Mantan suami Muzdalifah, Khairil Anwar ditangkap akibat tuduhan penggelapan dana yang semula ingin dijadikan bisnis sebesar Rp 3,5 miliar dengan wanita berinisial H.

Ia dilaporkan sejak bulan November 2017 lalu. Sedangkan penangkapan dilakukan baru beberapa hari ini.

"Dia ditangkap di Bogor. Jadi dia sempat habis makan. Penangkapan ini sebenarnya memang betul orang bersalah. Kalau ada bukti tetap di proses hukum tapi kan paling tidak harus manusiawi juga. Orang ini habis makan kok langsung diciduk," ujar Zakir Rasyidin, kuasa hukum Khairil saya ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).


Ia ditangkap karena tidak menghadiri panggilan. Sedangkan pihak Khairil mengaku tidak pernah mendapatkan surat panggilan tersebut.

"Alasannya karena sudah berbulan bulan dipanggil dan dia tidak datang klarifikasi. Lah gimana mau datang klarifikasi, surat panggilan aja tidak ada di tangan dia," tambahnya.

Zakir pun sempat menyarankan agar Khairil tidak diperiksa jika tidak dengan alasan yang jelas. Kerjasama bisnis beras dengan wanita berinisial H ini ternyata memunculkan masalah baru untuk Khairil.

"Jadi ada bantuan dana yang mereka kerjasamakan dengan ibu berinisial H ini. Jadi ibu ini punya rumah dijaminkan ke bank untuk usaha beras dengan Pak Khairil. Total yang bank berikan Rp 3,5 miliar. Jadi semua uang itu disimpan di perusahaan Pak Khairil," ujar Zakir.

"Nah memang uang itu diperuntukan untuk belanja beras 50 ton, masih ada 250 ton yang sampai saat ini uangnya nggak tahu dikemanakan. Nah ini yang dilaporkan," lanjutnya.

Pihak Khairil pun sempat tidak terima karena pada dasarnya uang tersebut milik bank, dan bukan dirinya. Dan Aditya, anak dari wanita berinisial H tersebut yang melaporkan Khairil.

"Mestinya bank yang melaporkan. Kok yang melaporkan orang lain nah gimana ceritanya diri. Dia tidak punya legalistanding untuk melaporkan masalah ini. Surat perintah penahanan ini keluarnya 2017. Surat perintah penangkapannya itu tanggal 22 November 2017. Jadi Khairil Anwar ditangkap tanggal 22 November 2017, dan hari itu ditahan juga," tukasnya.

Hingga saat ini pihak Khairil telah melakukan langkah-langkah hukum dengan berkas perkara P21.

"Nanti kita bongkar-bongkaran aja di persidangan. Siapa yang menikmati ditaruh ke siapa. Siapa pelapornya, apakah sesuai dengan UU atau tidak," lanjut Zakir. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT.Sunniingdale Tech Batam

Gempa bumi tektonik berkekuatan 4,5 Skala Richter mengguncang Banda Aceh, Rabu (17/1).

Loker Operator